Zona Ekonomi Eksklusif Adalah
5 tahun 1983 mulai berlaku pada 19 oktober 1983.
Zona ekonomi eksklusif adalah. Salah satu yang paling diperhatikan mengenai zona ekonomi eksklusif ini adalah mengenai batasnya dan juga lebar zona ini. Zee zona ekonomi eksklusif adalah zona yang luasnya 200 mil laut dari garis dasar pantai yang mana dalam zona tersebut sebuah negara pantai mempunyai hak atas kekayaan alam di dalamnya dan berhak menggunakan kebijakan hukumnya kebebasan bernavigasi terbang di atasnya ataupun melakukan penanaman kabel dan pipa. Zona ekonomi ekslusif ini dihitung pada saat air laut sedang surut dalam zona ekonomi eksklusif yang luasnya 200 mil ini maka negara pantai memiliki hak atas kekayaan alam yang ada di wilayah laut tersebut dan juga berhak memakai kebijakan hukumnya kebebasan bernavigasi terbang di atasnya ataupun mengerjakan penanaman kabel dan juga pipa pipa. Zee zona ekonomi eksklusif.
Dikemukakan bahwa lebar zona ekonomi eksklusif mempunyai lebar 200 mil atau setara dengan 370 4 km. Zona ekonomi eksklusif indonesia adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut wilayah indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan undang undang yang berlaku tentang perairan indonesia yang meliputi dasar laut tanah di bawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar 200 dua ratus mil laut diukur dari garis pangkal laut wilayah indonesia. Penjelasan terkait zona tambahan pada pasal 24 angka 1 unclos iii. Zona ekonomi ekslusif ini dihitung pada saat air laut sedang surut dalam zona ekonomi eksklusif yang luasnya 200 mil ini maka negara pantai memiliki hak atas kekayaan alam yang ada di wilayah laut tersebut dan juga berhak memakai kebijakan hukumnya kebebasan bernavigasi terbang di atasnya ataupun mengerjakan penanaman kabel dan juga pipa pipa.
Konsep dari zee muncul dari kebutuhan yang mendesak. Manfaat dari zona tambahan ini adalah untuk mencegah pelanggaran bea cukai fisikal imigrasi dan perikanan. Undang undang zee yaitu uu no. Kapal kapal asing tidak diperbolehkan mengambil kekayaan laut di dalam wilayah zee.
Jalur zona ekonomi eksklusif itu sendiri tetap merupakan milik internasional dan juga tetap tunduk pada hukum internasional. Zona ekonomi eksklusif adalah zona yang luasnya 200 mil laut dari garis dasar pantai yang mana dalam zona tersebut sebuah negara pantai mempunyai hak atas kekayaan alam di dalamnya dan berhak menggunakan kebijakan hukumnya kebebasan bernavigasi terbang di atasnya ataupun melakukan penanaman kabel dan pipa. Manfaat dari adanya batas zee zona ekonomi eksklusif ini ditetapkan oleh pemerintah pada tanggal 21 maret 1980 yakni sepanjang 200 mil yang diukur dari garis pangkal wilayah laut indonesia.